Rabu, 20 Juli 2022

Tugas 01-K3LH

Pengertian K3LH Menurut Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. 
1. Menurut Suma’mur keselamatan kerja
merupakan
 rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dantentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
2.Menurut Simanjuntak Keselamatan kerjaadalah
 kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakandimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin,peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
3.Mathis dan Jackson  menyatakan bahwa Keselamatanadalah
merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorangterhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk padakondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
4. Menurut Ridley, John  yang dikutip oleh Boby Shiantosia mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah
 suatu kondisidalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaanmaupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
5. Jackson  menjelaskan bahwa Kesehatan dan KeselamatanKerja
 menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologistenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan olehperusahaan.
 Tujuan K3
-Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja danorang lain di tempat kerja
-Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara amandan efisien.
 
Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentangKeselamatan Kerja
 Sasaran K3LH
-Menjamin keselamatan pekerjaan
-Menjamin keamanan alat yang digunakan
-Menjamin proses produksi yang aman dan lancar
-Norma-Norma yang Harus Dipahami dalam K3LH
Aturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja 
-Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
Resiko kecelakaan dan penyakit kerja
 
Tujuan norma-norma : agar terjadi keseimbangan dari pihakperusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja.

Hambatan dari sisi pekerja/ masyarakat :
-Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar
-Banyak pekerja tidak menuntut jaminan k3 karena SDM yang masih rendah.

Penerapan K3 menurut PP No. 50 Tahun 2012 dilakukan melalui Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Penerapan Sistem Manajemen K3 bertujuan untuk:
Meningkatkan efektivitas kegiatan perlindungan K3, secara terstruktur, terencana, dan terintegrasi.
Mengurangi dan menghindarkan risiko kecelakaan dan penyakit sehubungan dengan aktivitas pekerjaan, dengan melibatkan seluruh unsur di tempat kerja.
Menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan kerja, mewujudkan efisiensi, serta meningkatkan produktivitas.
Setiap poin dalam tujuan K3 ini saling berkaitan satu sama lain. Penerapan SMK3 baru dinyatakan berhasil apabila ketiga tujuan tersebut dapat tercapai seluruhnya. 

mengikuti sejumlah prinsip sebagai berikut :

1. Menyediakan alat pelindung diri (APD) di tempat kerja.

2. Menyediakan buku petunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya.

3. Menyediakan peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.

4. Menyediakan tempat kerja yang aman sesuai standar syarat-syarat lingkungan kerja (SSLK).

5. Menyediakan penunjang kesehatan jasmani dan rohani di tempat kerja.

6. Menyediakan suara dan prasarana yang lengkap ditempat kerja.

7. Memiliki kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Konfigurasi ACCESS POINT TP-Link1.

Konfigurasi ACCESS POINT TP-Link 1. LANGKAH PERTAMA : Aktifkan dan kemudian reset konfigurasi, dengan cara menekan tombol dan lubang kecil...